Pemerintah Inggris mengungkapkan tentang maraknya fenomena perbudakan modern di setiap sendi masyarakat. Laporan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri menyatakan tentang adanya antara 10 sampai 13 ribu orang yang telah menjadi korban dari kondisi seperti perbudakan di negeri ini, hal ini mencerminkan jumlah yang jauh melebihi perkiraan sebelumnya terkait permasalahan yang sama.
Laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri itu berisi penjelasan tentang para korban yang disebut dengan perbudakan modern. Laporan itu mengatakan bahwa para korban itu berasal dari kaum perempuan, seperti mereka yang dipaksa menjadi pelacur, pembantu rumah tangga, bekerja di ladang pertanian, pabrik dan kapal nelayan.
Kementerian mengatakan bahwa para korban itu diselundupkan dari seratus negara lebih, terutama dari Albania, Nigeria, Vietnam dan Rumania. Juga, para remaja dan anak-anak yang lahir di Inggris. Perkiraan ini didasarkan pada informasi dan data dari kepolisian, penjaga perbatasan, organisasi sipil, dan lembaga penyedia pekerja musiman.
Menteri Dalam Negeri Inggris, Theresa May mengatakan bahwa langkah pertama untuk memberantas perbudakan modern ini adalah mengakui keberadaannya, lalu mengatasinya. May mengakui bahwa besarnya fenomena sangat mengejutkan, bahwa angka dan data seputar masalah benar-benar memperkuat perlunya tindakan segera untuk memeranginya.
May menyeru untuk mengambil tindakan kolektif dan terkoordinasi dengan semua pihak, serta meningkatkan upaya untuk memerangi perbudakan modern di Inggris, juga di seluruh dunia. Semua ini harus dilakukan untuk mengakhiri penderitaan yang menimpa orang- orang tak bersalah di seluruh dunia.
Tujuan dari laporan yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris ini adalah strategi dalam memerangi perdagangan manusia dan perbudakan modern, yang sudah sangat mencoreng muka, sebab angkanya meningkat signifikan, dimana Badan Nasional Kontra Kejahatan pada tahun lalu melaporkan bahwa jumlah korban perbudakan di Inggris adalah 2.744 orang.
Pihak berwenang mengatakan bahwa jumlah korban yang melaporkan meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun pihak berwenang mengakui bahwa sulit untuk menunjukkan angka pasti terkait fenomena tersebut, sebab para korban berada di bawah pengawasan, diancam atau takut untuk melaporkan pada polisi.
Sedang untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah telah mengajukan RUU “Perbudakan Modern” ke parlemen, yang bertujuan untuk memberikan pengadilan kekuatan baru dalam rangka melindungi orang-orang yang telah diselundupkan ke sejumlah kota dan menyekapnya hingga mau melakukan apa yang tidak diinginkannya.
Dan sebagai langkah praktis untuk membendung fenomena tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa penjaga perbatasan akan mengerahkan tim khusus untuk memerangi perdagangan manusia, di pelabuhan-pelabuhan dan bandara utama, untuk mengawasi kemungkinan para calon korban. Dan juga akan mempertegas undang-undang untuk menyita kekayaan yang diperoleh dari praktek kejahatan ini (aljazeera.net, 30/11/2014)
from Hizbut Tahrir Indonesia http://ift.tt/1w8ZUbx
via IFTTT
0 komentar:
Posting Komentar