Hukum asal semua perbuatan itu terikan dengan hukum syariah. Sehingga, apabila seorang Muslim ingin mengetahui kaifiyah (tata cara) shalat, maka ia harus mempelajari dalil-dalil tentang shalat; apabila ia ingin berjihad, maka ia harus mempelajari dalil-dalil tentang jihad; dan apabila ia ingin menegakkan Khilafah, maka ia harus mempelajari dalil-dalil tentang menegakkan Khilafah dari perbuatan Rasulullah saw. Sebab tidak ada satupun metode menegakkan negara dari Rasulullah saw, kecuali dijelaskan dalam sīrah (perjalanan dakwah) beliau. Dimana di dalam sīrah-nya, beliau menyeru para pemilik kekuatan dan pengaruh yang menjadi pilar-pilar negara menurut realitas wilayah di sekitarnya. Rasulullah saw menyeru mereka kepada Islam, meminta nushrah (pertolongannya), dan baiahnya dengan kerelaan dan pilihan sendiri, setelah ada pada mereka dan wilayah mereka opini umum yang lahir dari kesadaran umum.
*** *** ***
Dikutip dari Jawab Soal: “Metode Syar’iy untuk Penegakkan Khilafah dan Kekuasaan yang Dipaksakan”.
from Hizbut Tahrir Indonesia http://ift.tt/12Sxe9Z
via IFTTT
Popular
Tags
Videos
0 komentar:
Posting Komentar